Kantor Urusan
Agama
(disingkat: KUA) adalah kantor
yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di
kabupaten
dan kota di
bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan
dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal
bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas,
meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai.
Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan
dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh
masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka
Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978,
mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi
melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama
Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia,
kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana
hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat
dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1. UU
No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. UU
No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
3. Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA
kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4. Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang
pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi
pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah,
kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5. Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang
mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor
Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan
Agama Islam.
6. Peratuan
Menteri Agama RI No.39 tahun 2012 tentang Organisari dan Tata Kerja Kantor
Urusan Agama
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek
hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka
tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan
kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA
sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan
tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis,
proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan
peraturan yang berlaku.
GAMBARAN
UMUM
KUA
KECAMATAN SUKASARI
A. Kondisi Objektif
KUA Kecamatan Sukasari
KUA Kec. Sukasari merupakan salah satu dari 30 KUA
Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang. KUA Sukasari
merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Pamanukan yang pada tahun 2010 dimekarkan
menjadi tiga kecamatan. KUA Kecamatan Sukasari pertama kali dipimpin oleh seorang kepala KUA bernama H.Abdul
Fatah,S.Ag.
KUA Kecamatan Sukasari dibangun di atas tanah Pemerintah Desa Sukasari dengan
status Hak Guna Pakai yang luasnya 180 M2. Gedung tersebut
mulai dibangun pada Tahun
2009 dengan nilai proyek +/-
Rp. 211.000.000,-
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada
KUA Kec. Sukasari
telah mengalami pergantian kepala sebagai berikut:
1. H. Abdul Fatah,S.Ag (
Tahun 2010 s/d 2013 )
2. Mohamad Sopiadi,S.Ag (
Tahun 2013 s/d Sekarang)
B. Letak Geografis
KUA Kecamatan Sukasari terletak di Jalur Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa tepatnya
50 KM dari Kota Kabupaten Subang
Di sebelah Selatan KUA terdapat Masjid Jami Al-Hidayah
Sukasari. Dan di sebelah utaranya terdapat Sekolah
Dasar Negeri Budisari Dusun Bugel Desa Sukasari.
Adapun wilayah kecamatan Sukasari seluas 10.7939,78 Ha dengan mayoritas
adalah lahan pertanian.
Berdasarkan letak geografi kecamatan Sukasari
tahun 2014, wilayah kerja KUA Kec. Sukasari terletak pada jalur lintas pantai
utara dengan batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara = Pantai Utara Jawa
Sebelah timur = Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan
Legonkulon
Sebelah selatan =
Kecamatan Cikaum dan Kecamatan
Tambakdahan
Sebelah barat = Kecamatan Ciasem dan Kecamatan Blanakan
0 komentar :
Posting Komentar