Sejarah



        Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.     
        Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
        Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
        Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.   UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.   UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.     Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun  1981 .
4.     Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.     Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama  kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
6.   Peratuan Menteri Agama RI No.39 tahun 2012 tentang Organisari dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

        Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama  Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.



GAMBARAN UMUM
KUA KECAMATAN SUKASARI

A. Kondisi Objektif KUA Kecamatan Sukasari
        KUA Kec. Sukasari merupakan salah satu dari 30 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang. KUA Sukasari merupakan pemekaran dari KUA Kecamatan Pamanukan yang pada tahun 2010 dimekarkan menjadi tiga kecamatan. KUA Kecamatan Sukasari pertama kali dipimpin oleh seorang kepala KUA  bernama H.Abdul Fatah,S.Ag.
        KUA Kecamatan Sukasari dibangun di atas tanah Pemerintah Desa Sukasari dengan status Hak Guna Pakai yang luasnya 180 M2. Gedung tersebut mulai dibangun pada Tahun 2009 dengan nilai proyek +/- Rp. 211.000.000,-
        Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Sukasari telah mengalami pergantian kepala sebagai berikut:
1.     H. Abdul Fatah,S.Ag          ( Tahun 2010 s/d 2013 )
2.     Mohamad Sopiadi,S.Ag      ( Tahun 2013 s/d Sekarang)
       
B.  Letak  Geografis
        KUA Kecamatan Sukasari terletak di Jalur Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa tepatnya 50 KM dari Kota Kabupaten Subang
        Di sebelah Selatan KUA terdapat Masjid Jami Al-Hidayah Sukasari. Dan di sebelah utaranya  terdapat Sekolah Dasar Negeri Budisari Dusun Bugel Desa Sukasari.
        Adapun wilayah kecamatan Sukasari  seluas  10.7939,78 Ha  dengan mayoritas adalah lahan pertanian.
        Berdasarkan letak geografi kecamatan Sukasari tahun 2014, wilayah kerja KUA Kec. Sukasari terletak pada jalur lintas pantai utara dengan batas wilayah sebagai berikut :
          Sebelah utara        = Pantai Utara Jawa
          Sebelah timur        = Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan
                                       Legonkulon
          Sebelah selatan     = Kecamatan Cikaum dan Kecamatan
                                      Tambakdahan
         Sebelah barat        = Kecamatan Ciasem dan Kecamatan Blanakan
 

0 komentar :

Posting Komentar

Powered by KUA SUKASARI SUBANG KUA SUKASARI